BERPENGALAMAN MENANGANI SEGALA MACAM PERKARA ATAU SENGKETA KELAS BERAT SERTA MENJADI KONSULTAN HUKUM TETAP DI BEBERAPA PERUSAHAAN, LEMBAGA DAN BADAN HUKUM PRIFAT ATAU PUBLIK :

1. PERKARA PIDANA :
Pembunuhan, Narkotika (Sabu-Sabu), Perlindungan Anak, Korupsi (Tipikor), Suap, Gratifikasi, Pencucian Uang (Money Londring), Pencemaran Nama Baik, Judi 303, Narkoba Dan Psycotropika, PPA, Pelanggaran Lalu Lintas, Dll.
2. PERKARA PERDATA :
Pengangkatan Anak, Kenakalan Anak, Perlindungan Anak, Pengadilan Anak, Perubahan, Perbaikan & Pergantian Nama, Ijin Perkawinan, Jodoh, Rumah Tangga, Nikah, Pengesahan Nikah (Isbat), Pembatalan Nikah, Poligami, Perceraian, Pembagihan Harta Bersama (Gono-Gini), Sita Marital, Hak Asuh Anak, Nafkah, Maskan, Kiswah, Hadonah, Mut"ah, Usaha, Bisnis, Perusahaan, UD, CV, PT, Bank, Koperasi, Finance, Asuransi, Kontraktor, Perusahaan Pelayaran (Shiping Company), Bongkar Muat (Stevedoring), Expedisi, Rental, Export & Import, TKI-TKW, Paspor, Pembagian Harta Warisan (Tirkah), Waris, Wasiat, Wakaf, Hibah, Jual-Beli, Gadai, Sewa Menyewa/Beli, Kontrak, Perjanjian, Akte Otentik, MOU, PPAT, Notaris, PPAIW, Saham, BEI, Buku C Desa, SPPT, Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, HGU, Kredit, Jaminan / Agunan, Pailit, Roya (Pelepasan Hak), Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), Fiducia, Sita Jaminan (Concenvatoir Beslag), Sita Pembayaran (Revindicatoit Beslaq), Lelang, Sita Eksekusi, Dan Eksekusi, Pengosongan, Teguran, Anmaning,
3. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN) :
Pemberhentian Jabatan Politik / Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), Sengketa Pilkades, Pilkada, Pilbup, Pilgub, Pileg.
4. UPAYA HUKUM :
Intervensi, Gugatan, Perlawanan (Verzet), Gugatan Clas Action, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).
5. STATUS HUKUM :
Penggugat, Tergugat, Pelapor, Terlapor, Pemohon, Termohon, Terperiksa, Saksi, Tersangka, Penahanan, Terdakwa, Terpidana,
6. LEMBAGA ADMINISTRASI :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Ombudsmen RI, BAPEK, dll
7. LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM :
Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Khusus (Tipikor, Niaga, HAM, Anak), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Militer.
Komentar
Posting Komentar